Idul Adha

APA Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Perintah menyembelih hewan qurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman

Kolase Instagram
Berkurban untuk Orang Meninggal 

TRIBNPONTIANAK.CO.ID- Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah. Kesunnahan ini berlaku setiap tahun, bukan sekali seumur hidup.

Bagi yang memiliki rezeki, berkurbanlah bila perlu setiap memasuki Idul Adha.

Perintah menyembelih hewan qurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman yang artinya, “Maka salatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Berkaitan dengan ibadah kurban, Rasulullah SAW pernah mendapat pertanyaan dari sahabat tentang keutamaan menyembelih hewan kurban. Ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari sahabat Zaid bin Arqam.

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ

Artinya: “Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”

BACAAN Niat Kurban Sendiri dan Sekeluarga 7 Orang, Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah

Sebelum melangkah lebih jauh, hukum ibadah kurban itu sendiri sebaiknya dipahami terlebih dahulu. Dihimpun dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, jumhur ulama menyatakan hukum kurban adalah sunnah.

Di antara dalil yang dijadikan landasan adalah hadits riwayat Muslim nomor 1977 berikut:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَجِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْ

Artinya: "Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga."

Hukum Kurban untuk Orang yang telah Meninggal

1. Kurban untuk Mayit dengan Niat Dibarengkan Orang yang Masih Hidup

Pertama, meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal bersamaan dengan niat kurban untuk orang tua atau anggota keluarga lain yang masih hidup. Hukum perbuatan ini adalah boleh dan pahalanya dapat sampai kepada si mayit.

Dalilnya adalah ucapan Nabi Muhammad SAW saat beliau menyembelih hewan kurban:

باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved