WNA Tiongkok di Ketapang Ditangkap Bareskrim Lakukan PETI, Imigrasi Tingkatkan Timpora

Visa Ijin Tinggal Terbatas WNA Tiongkok yang dikantongi YH itu masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Kantor Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto saat melihat data WNA yang ada di Kalbar, terkait ditangkapnya WNA Tiongkok oleh Bareskrim Polri karena melakukan aktifitas PETI di ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat minta Imigrasi kelas II non TPI Ketapang tingkatkan Pengawasan orang asing.

Diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH masuk ke Indonesia dengan Visa Ijin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT. SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Visa Ijin Tinggal Terbatas WNA Tiongkok yang dikantongi YH itu masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

Untuk itu, kasus WNA asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal (PETI) di Ketapang menjadi perhatian serius Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Ketapang Mochamad Akbar Adhinugroho.

"Peran Imigrasi Ketapang sangat krusial, memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," ujar kepala Kantor Imigrasi Ketapang M Akbar pada Minggu 9 Juni 2024.

Penambangan Ilegal oleh WNA Jadi Perhatian Serius, Tito Andrianto: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Dikatakannya, dengan adanya kasus WNA yang melakukan aktivitas PETI di Ketapang, maka menjadi perhatian serius dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Sementara sebelumnya Kepala Kantor Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto mengatakan dirinya memastikan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH.

"Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, terlebih melakukan penambangan Emas ilegal, Untuk itu memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan," tegasnya.

"Saya minta bidang Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," ujar M Tito Andrianto. 

Ternyata WNA Malaysia Sudah 5 kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal.

Hal ini mungkin melibatkan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

M Tito mengatakan sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, Khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang

"Kita tingkatkan kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin," tambah M Tito.

Menurutnya Timpora hadir untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah tersebut.

Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved