WNA Tiongkok di Ketapang Ditangkap Bareskrim Lakukan PETI, Imigrasi Tingkatkan Timpora
Visa Ijin Tinggal Terbatas WNA Tiongkok yang dikantongi YH itu masih berlaku hingga akhir tahun 2024.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat minta Imigrasi kelas II non TPI Ketapang tingkatkan Pengawasan orang asing.
Diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH masuk ke Indonesia dengan Visa Ijin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT. SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Visa Ijin Tinggal Terbatas WNA Tiongkok yang dikantongi YH itu masih berlaku hingga akhir tahun 2024.
Untuk itu, kasus WNA asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal (PETI) di Ketapang menjadi perhatian serius Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Ketapang Mochamad Akbar Adhinugroho.
"Peran Imigrasi Ketapang sangat krusial, memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," ujar kepala Kantor Imigrasi Ketapang M Akbar pada Minggu 9 Juni 2024.
• Penambangan Ilegal oleh WNA Jadi Perhatian Serius, Tito Andrianto: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Dikatakannya, dengan adanya kasus WNA yang melakukan aktivitas PETI di Ketapang, maka menjadi perhatian serius dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Sementara sebelumnya Kepala Kantor Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto mengatakan dirinya memastikan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH.
"Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, terlebih melakukan penambangan Emas ilegal, Untuk itu memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan," tegasnya.
"Saya minta bidang Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya," ujar M Tito Andrianto.
• Ternyata WNA Malaysia Sudah 5 kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal.
Hal ini mungkin melibatkan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
M Tito mengatakan sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, Khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang.
"Kita tingkatkan kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin," tambah M Tito.
Menurutnya Timpora hadir untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah tersebut.
Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kemenkumham
Kalimantan Barat
Imigrasi
Ketapang
Warga Negara Asing
WNA
Tiongkok
Pontianak Aman, Personel Polresta Pontianak dan Kodim Sisir Jalan Protokol hingga DPRD Kalbar |
![]() |
---|
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
13 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Capaian Imunisasi Campak di Kalbar Masih Rendah, Baru 33,6 persen hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Sebut Situasi Kalbar Kondusif, Aspirasi Masyarakat Disampaikan dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.