Satpol PP Razia 76 Layangan di Pontianak Timur dan Utara
Pasalnya, maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak berhasil mengamankan 76 buah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur dan Utara.
Satpol PP Pontianak memang tengah gencar menggelar penertiban dengan merazia pemain hingga toko-toko yang menjual layangan.
Pasalnya, maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan.
Sebagai informasi, permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
• Satpol PP dan TNI di Kapuas Hulu Gencar Razia Pemain Layangan
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan pihaknya hampir setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan permainan layangan.
“Kami hampir setiap hari turun merazia layangan, sasaran kami tidak hanya kepada pemain layangan, tetapi kami juga menertibkan penjual layangan dengan menyita layangan yang dijual,” ujarnya usai menertibkan layangan, Sabtu 8 Juni 2024.
“Layangan yang berhasil diamankan berasal dari para pemain dan warung yang menjual layangan,” terang Sudiantoro.
Menurutnya, penertiban ini tidak akan maksimal apabila tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layangan di wilayahnya.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Marak Tawuran Bawa Sajam, DPRD Minta Satpol PP Aktif Razia Layangan
Apalagi anggota Satpol PP Kota Pontianak terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa menjangkau seluruh titik lokasi permainan layangan yang menyebar di beberapa kecamatan.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya, apabila ada yang bermain layangan, RT atau RW setempat bisa menegur agar mereka tidak bermain layangan,” imbaunya.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan ditertibkannya layangan bukan tanpa alasan. Satu sisi kata Bebby layangan merupakan permainan yang dilestarikan tapi satu sisi juga layangan dengan kawat merugikan.
"Masyarakat tentu tidak ingin permainan ini membahayakan baik yang sedang berlalu lintas dan lain-lain. Jadi ya perlu juga adanya razia, sehingga komunitas pencinta permainan layang-layang ini lebih tertib dan taat aturan," ujarnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Pontianak Libatkan Mobil Ambulance dan Truk Terguling |
![]() |
---|
Bupati Yohanes Ontot Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB di Kabupaten Sanggau |
![]() |
---|
Apel Besar Pramuka, Edi Kamtono Sampaikan Pesan Kwarnas Soal Peran Pramuka di Era Digital |
![]() |
---|
Personel Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Mengamuk untuk Jaga Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Terima Audiensi dari IPDN, Bupati Ketapang: Pemda Selalu Terbuka untuk Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.