Satpol PP Razia 76 Layangan di Pontianak Timur dan Utara

Pasalnya, maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Satpol PP Kota Pontianak
Satpol PP Kota Pontianak saat razia layangan di Wilayah Pontianak Timur dan Utara, Sabtu 8 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak berhasil mengamankan 76 buah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur dan Utara.

Satpol PP Pontianak memang tengah gencar menggelar penertiban dengan merazia pemain hingga toko-toko yang menjual layangan.

Pasalnya, maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. 

Sebagai informasi, permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Satpol PP dan TNI di Kapuas Hulu Gencar Razia Pemain Layangan

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan pihaknya hampir setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan permainan layangan

“Kami hampir setiap hari turun merazia layangan, sasaran kami tidak hanya kepada pemain layangan, tetapi kami juga menertibkan penjual layangan dengan menyita layangan yang dijual,” ujarnya usai menertibkan layangan, Sabtu 8 Juni 2024.

“Layangan yang berhasil diamankan berasal dari para pemain dan warung yang menjual layangan,” terang Sudiantoro.

Menurutnya, penertiban ini tidak akan maksimal apabila tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layangan di wilayahnya. 

Top 3 Pontianak Hari Ini: Marak Tawuran Bawa Sajam, DPRD Minta Satpol PP Aktif Razia Layangan

Apalagi anggota Satpol PP Kota Pontianak terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa menjangkau seluruh titik lokasi permainan layangan yang menyebar di beberapa kecamatan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya, apabila ada yang bermain layangan, RT atau RW setempat bisa menegur agar mereka tidak bermain layangan,” imbaunya.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan ditertibkannya layangan bukan tanpa alasan. Satu sisi kata Bebby layangan merupakan permainan yang dilestarikan tapi satu sisi juga layangan dengan kawat merugikan. 

"Masyarakat tentu tidak ingin permainan ini membahayakan baik yang sedang berlalu lintas dan lain-lain. Jadi ya perlu juga adanya razia, sehingga komunitas pencinta permainan layang-layang ini lebih tertib dan taat aturan," ujarnya. 

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved