Pj Wako Pontianak Sebut PDAM Tidak Ada Kewajiban Mengajukan Sertifikat Halal
Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebut kalau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak punya kewajiban mengajukan sertifikat Halal terhadap sumber air yang digunakan.
"PDAM tidak ada kewajiban mengajukan sertifikat Halal," kata Ani saat dikonfirmasi pada Sabtu 8 Juni 2024.
Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Kalau PDAM belum ada aturan untuk masalah sertifikat Halal," jelasnya.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa terkait kualitas air baku di Sungai Kapuas yang digunakan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
• PDAM Kapuas Hulu Buka Suara Soal Isu Kualitas Air Ledeng Tercemar
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.