Pj Wako Pontianak Sebut PDAM Tidak Ada Kewajiban Mengajukan Sertifikat Halal
Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebut kalau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak punya kewajiban mengajukan sertifikat Halal terhadap sumber air yang digunakan.
"PDAM tidak ada kewajiban mengajukan sertifikat Halal," kata Ani saat dikonfirmasi pada Sabtu 8 Juni 2024.
Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Kalau PDAM belum ada aturan untuk masalah sertifikat Halal," jelasnya.
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa terkait kualitas air baku di Sungai Kapuas yang digunakan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
• PDAM Kapuas Hulu Buka Suara Soal Isu Kualitas Air Ledeng Tercemar
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Murni Tak Menyangka Dapat Hadiah Umrah Jalan Sehat RRI Pontianak |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-61, Golkar Kubu Raya Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Serbu 4.000 Paket Sembako |
![]() |
---|
Umat di Paroki Katedral Sanggau Ikuti Pawai BKSN, Start Dari Gereja Katedral Sanggau |
![]() |
---|
Siswi SMAN 2 Pontianak Meninggal Akibat Terpeleset di Tangga, Sekda Harisson Sambangi Rumah Duka |
![]() |
---|
Warga Antusias Ikuti Pasar Murah yang Diselenggarakan DPD Golkar Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.