Pj Wako Pontianak Sebut PDAM Tidak Ada Kewajiban Mengajukan Sertifikat Halal

Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi Air Bersih PDAM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebut kalau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak punya kewajiban mengajukan sertifikat Halal terhadap sumber air yang digunakan.

"PDAM tidak ada kewajiban mengajukan sertifikat Halal," kata Ani saat dikonfirmasi pada Sabtu 8 Juni 2024.

Bahkan dijelaskannya, yang memiliki kewajiban mengajukan sertifikat Halal adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

"Kalau PDAM belum ada aturan untuk masalah sertifikat Halal," jelasnya.

Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa terkait kualitas air baku di Sungai Kapuas yang digunakan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

PDAM Kapuas Hulu Buka Suara Soal Isu Kualitas Air Ledeng Tercemar

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved