Kakanwil Kemenag Kalbar Sebut Sumber Air Baku PDAM Halal Jika Hal ini Dilakukan

Tak hanya itu, menurutnya setelah dilaksanakan audit dan sidang fatwa maka air sumber air tersebut dapat dinyatakan layak dan halal untuk di konsumsi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat (Kalbar), Muhajirin Yanis saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sungai Kapuas diketahui menjadi sumber air baku PDAM di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Menanggapi pertanyaan, apakah air Sungai Kapuas (PDAM) cukup bersih dan halal digunakan masyarakat untuk minum dan makan?

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat (Kalbar), Muhajirin Yanis mengungkapkan air PDAM bersumber dari air Sungai Kapuas yang mengalir.

Selain memang air yang mengalir, PDAM juga akan melewati proses penyulingan yang sangat ketat.

Baca juga: Pj Wako Pontianak Sebut PDAM Tidak Ada Kewajiban Mengajukan Sertifikat Halal

"Jika proses penyulingan dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses penyulingan sudah sesuai standar proses produksi halal maka air itu akan dinyatakan halal," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Tak hanya itu, menurutnya setelah dilaksanakan audit dan sidang fatwa maka air sumber air tersebut dapat dinyatakan layak dan halal untuk di konsumsi. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved