Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Tersangka kasus pencurian ditangkap jajaran Polres Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kelurahan  Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis 6 Juni 2024.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H menuturkan, bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kelurahan  Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang.

Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, susu kental manis  14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Polisi Ringkus Tiga Orang Tersangka Pencurian di Bengkel Las Kota Singkawang

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya

Penulis Humas Polres Singkawang

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved