Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis 6 Juni 2024.
Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H menuturkan, bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang.
Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, susu kental manis 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
• Polisi Ringkus Tiga Orang Tersangka Pencurian di Bengkel Las Kota Singkawang
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,
Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya
Penulis Humas Polres Singkawang
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
PERGI Selamanya! Izan Saputra 26 Tahun Satpam SMA Negeri 1 Sambas Tewas di Depan Rumah Dinas Bupati |
![]() |
---|
CARA Ambil Sembako Murah KJP Oktober 2025, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan, Penutupan Festival Mooncake Singkawang 2025 Penuh Sukacita |
![]() |
---|
Kapolres Singkawang Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI-Polri untuk Indonesia Maju |
![]() |
---|
Polres Singkawang Laksanakan Pengamanan Rangkaian Mooncake Festival di Vihara Tri Dharma Bumi Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.