Berita Viral
LENGKAP! Kisah Heboh Tapera Potong Gaji Pekerja, Diteken Jokowi Ditunda Menteri Basuki Sampai 2027
PP Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perjalanan singkat aturan BP Tapera yang memotong Gaji pekerja 3 persen yang ramai menadapat kritikan.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap penarikan iuran Tapera ditunda.
Kini, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun arahan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Heru setelah Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka kebijakan memotong 3 persen gaji pekerja dan pekerja mandiri agar bisa mendapatkan rumah melalui Tapera menuai protes keras dari masyarakat.
• Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti Basuki mengingat posisi Menteri PUPR sebagai Ketua Komite Tapera.
Komite tersebut juga diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.
“Komite Tapera adalah organ tertinggi di Tapera yang berfungsi pengawasan dan pembinaan BP Tapera. Tentu kami akan mengikuti arahan dan masukan beliau sebagai Ketua Komite Tapera,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Lantas, mengapa Basuki ingin Tapera ditunda? Simak penjelasan basuki berikut ini.
Basuki buka peluang Tapera ditunda
Sebelumnya, Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/6/2024) mengatakan, ia berharap Tapera ditunda.
Hal itu disampaikan Basuki menyusul gelombang penolakan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kelompok buruh menilai, kewajiban iuran yang diambil dari 3 persen gaji memberatkan, termasuk bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun masih diharuskan mengikuti Tapera.
“Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Tapera belum siap diterapkan
Basuki juga mengatakan, Tapera belum siap diterapkan dan masyarakat serta beberapa pihak lain belum dapat menerima kebijakan ini.
Karena alasan itulah Basuki berharap iuran Tapera ditunda sampai setelah 2027 supaya masyarakat lebih siap walau aturan ini sudah diundang-undangkan sejak 2016.
“Menurut saya pribadi kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa? Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul ya,” ungkapnya.
“Saya rasa iya (tunggu kesiapan masyarakat). Kenapa kita harus saling berbenturan gitu?" tambah Basuki.
Basuki mengaku menyesal
Selain berharap iuran Tapera ditunda, Basuki mengutarakan penyesalannya karena kebijakan baru ini mendapat protes keras dari masyarakat.
Basuki bahkan mengaku tak menyangka masyarakat begitu marah dengan iuran Tapera.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sudah mengucurkan dana sebesar Rp 105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Basuki menuturkan, melihat besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk FLPP, iuran yang didapat dari kebijakan Tapera hanya terkumpul Rp 50 triliun jika dikumpulkan selama 10 tahun.
“Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga," kata Basuki dikutip dari Kompas.com, Kamis.
“Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun,” tambahnya.
Ia menambahkan, Tapera sebenarnya sudah disiapkan sejak 2016, namun aturan ini baru bisa diterapkan pada 2027 dengan status diundur dengan alasan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Basuki menyebutkan, pemerintah siap menerima masukan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika diminta untuk mengundurkan Tapera.
“Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” ujar Basuki.
Meski sudah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, belum semua orang memahami apa itu Tapera dan bagaimana implementasi aturan ini.
Seperti diketahui, Tapera adalah program dari pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan supaya peserta Tapera mendapatkan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau.
Tapera diberikan tugas untuk menyalurkan pembiayaan rumah berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.
Pemerintah ingin Tapera diterapkan karena jumlah backlog di Indonesia mencapai 7,5 unit pada 2015, sementara Tapera baru disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2016.
Untuk diketahui, backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
Dengan ditekennya PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan untuk mengikuti dan menyetorkan iuran Tapera yang dipotong 3 persen dari gajinya.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2), pekerja akan menanggung 2,5 persen iuran Tapera, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara pekerja mandiri diwajibkan membayar penuh 3 persen iuran Tapera dari penghasilannya.
Tapera menuai protes PP Nomor 21 Tahun 2024 menuai protes dari banyak kalangan, baik pekerja swasta, buruh, dan akademisi.
Menurut kelompok buruh di Semarang yang menggelar aksi menolak Tapera di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, mereka menilai iuran Tapera yang memotong 2,5 persen gaji pekerja tidak masuk akal.
Koordinator lapangan Aulia Hakim mengatakan, ketika dirinya pensiun maka uang yang diterima telah berubah ketimbang saat ini.
Ia menilai, iuran Tapera berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk Jaminan sosial.
Aulia menambahkan bahwa iuran Tapera merupakan akal-akalan pemerintah, terlebih ia menilai, buruh tidak dilibatkan dalam proses pengawasan secara langsung atas aturan ini.
“Kalau Tapera ndak (setuju). Justru pemerintah mengambil iuran dari rakyat tapi pemerintahnya sibuk sendiri tidak melibatkan pengawas, pengawasnya hanya PUPR, hanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan OJK, kami tidak terlibat,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Di sisi lain, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, iuran Tapera wajib dibatalkan dengan alasan sangat aneh karena sifatnya yang wajib bagi semua pekerja.
Ia menyebutkan, jika pekerja sudah mendapatkan rumah, namun masih diwajibkan membayar iuran Tapera, mereka tidak akan mendapatkan manfaat dari tabungan tersebut.
Di sisi lain, Fasila juga menilai, iuran Tapera memiliki konsep yang berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bersifat solidaritas.
• Inilah Rumah Milik Pekerja yang Dibeli dari Hasil Uang Tabungan KPR Tapera
“Yang punya rumahnya lima juga Tapera, itu kan aneh. Ini berbeda dengan kesehatan, kesehatan memang ada unsur solidaritas. Jadi kita sama-sama iuran, saya tidak sakit ya saya enggak bisa manfaatnya, tapi saya ikhlas buat orang-orang yang sakit, (kalau) rumah (Tapera) enggak bisa prinsipnya kayak gitu, harus lewat mekanisme tertentu," karya dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Itulah alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ingin Tapera ditunda beserta respons BP Tapera soal wacana ini.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.