Berita Viral

Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya

Terungkap alasan mengapa pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib dan harus menjadi peserta Tapera.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas
Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan mengapa pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib dan harus menjadi peserta Tapera.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024).

Jokowi terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun Tapera sendiri adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Diketahui, besaran simpanan Tapera ini 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Daftar Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli Peserta dengan KPR Tapera

Besaran itu dibagi menjadi dua, yakni 0,5 persen dibayarkan pembeli kerja dan 2,5 dibayarkan oleh pekerja.

Iuran Tapera nantinya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Ternyata, pekerja yang sudah mempunyai rumah juga masih diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Alasan pekerja yang sudah punya rumah masih harus ikut Tapera

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, program ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang melibatkan "kerja sama" antara pemerintah dan masyarakat.

"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," ujar Heru dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Jika pemerintah hanya berfokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya berasal dari kas pemerintah, maka permasalahan kesenjangan kepemilikan rumah tidak bisa teratasi.

Lewat program itu, pemerintah hanya dapat memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.

"Pertumbuhan demand setiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Heru, diperlukan adanya suatu ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved