Public Service
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang Tunai Jika Tak Pernah Sakit?
Penggunaan BPJS Kesehatan hanya pada saat berobat, Namun jika tidak digunakan maka Iuran yang dibayarkan juga tidak dapat ditarik menjadi uang tunai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar Iuran setiap bulannya. Tujuannya supaya bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Penggunaan BPJS Kesehatan hanya pada saat berobat, Namun jika tidak digunakan maka Iuran yang dibayarkan juga tidak dapat ditarik menjadi uang tunai.
Hal Ini telah diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Setiap penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS kesehatan.
Para peserta yang membayar Iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong.
Saat Iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
• Melalui Berbagai Inovasi, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan untuk Layanan Program JKN
Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar
Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Iuran nya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran Iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan Iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
• Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini
Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran Iuran sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Adapun, tarif Iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.
Demikian tadi informasi penggunaan BPJS Kesehatan bagi setiap anggotanya termasuk penggunaan dan Iuran yang telah dibayarkan, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.