Warga dan Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Kotak Amal di Jalan Trans Kalimantan
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Aksi nekat seorang pemuda berinisial RO (32) warga Kubu Raya mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska berujung cedera bagi istri pemilik rumah makan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya.
RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terjadi aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan berinisial ST.
Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.
• Personel Polsek Matan Hilir Selatan Tangkap Tersangka Kasus Pencurian Rumah Walet
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang.
Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.
" Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa 4 Mei 2024.
Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
" Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok," terang Ade.
Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
" Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ade.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Gubernur Kalbar Ria Norsan Lepas Peserta Tanjungpura City Run 2025, Pesankan Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
5 Top Stories! Oase Makam Keramat di Kubu Raya, Final Piala AFF U23 2025 Vietnam Vs Indonesia |
![]() |
---|
Unit Reskrim dan Enggang Polsek Pontianak Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini Senin 28 Juli 2025 di 14 Daerah! Kubu Raya Udara Kabur, Mempawah Cerah |
![]() |
---|
Jejak Sejarah dan Religi 7 Makam Keramat dan Situs Bersejarah Kubu Raya Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.