Uji Petik dan Gakkum di Terminal Ambawang, Upaya Tekan Angka Kecelakaan Angkutan Barang dan Orang

Kepala Balai I Ketut Suhartana mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan bentuk kepedulian untuk seluruh pengguna jalan raya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suasana saat kegiatan Uji Petik dan Gelar Operasi Penegakan Hukum (GAKUM) Angkutan Barang dan Orang di kawasan Terminal Tipe A Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 1 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Guna mengurangi angka kecelakaan pada kendaraan angkutan barang dan orang di Kalimantan Barat, dilakukan kegiatan Uji Petik dan Gelar Operasi Penegakan Hukum (GAKUM) Angkutan Barang dan Orang di kawasan Terminal Tipe A Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 1 Juni 2024.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat, bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kubu Raya, Jasa Raharja Kubu Raya dan Polisi Militer (PM) Angkatan Udara.

Dalam Kegiatan ini, kendaraan yang ditertibkan merupakan kendaraan Angkutan Orang seperti Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta Angkutan Barang seperti Dump Truk, Mobil Boks dan Pick up.

Adapun melalui kegiatan ini, untuk memastikan kelengkapan kendaraan. Selain STNK, SIM juga diperiksa, Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Ijin Operasional/ Kartu Pengawasan (KPS).

Kepala Balai I Ketut Suhartana mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan bentuk kepedulian untuk seluruh pengguna jalan raya.

Asmara Cinta Segita, Seorang Pria di Singkawang Meninggal Dunia Akibat Ditikam

“Kita ingin masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya dan juga agar para pemilik kendaraan angkutan barang dan orang ini menyadari akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang izin trayek dan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dan juga ditemukannya beberapa angkutan orang dan barang yang didapati Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor sudah habis masa berlakunya namun masih tetap beroperasi.

“Hal seperti ini lah yang harus ditertibkan oleh petugas gabungan,”ucapnya.

Pada kegiatan ini juga, sebanyak 38 kendaraan ditilang dikarenakan melakukan pelanggaran teknis tidak lulus uji kelebihan muatan barang dan dimensi serta pelanggaran administrasi pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan.

Adapun untuk Penindakan yang dilakukan berupa penahanan unit kendaraan, sebagai barang bukti sedangkan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen administrasi dilakukan penilangan.

Selain itu, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi angkutan barang dan orang mengenai dampak negatif dari pelanggaran yang terjadi guna untuk keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Bahwa kecelakaan itu selalu bermula dari suatu pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif seperti SIM dan STNK atau pelanggaran pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan seperti matinya Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) kendaraan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved