Polres Sintang Musnahkan BB Narkoba, Hasil Pengungkapan April hingga Mei 2024, Amankan 5 Tersangka
Pada kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini sendiri, Satres Narkoba juga turut menggandeng BNN Sintang maupun Kejaksaan Negeri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. SINTANG -Satres Narkoba Polres Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024, Kamis 30 Mei 2024.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Sintang sendiri mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masing-masing berinisial AR, AF, DR, RM dan SS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang jika ditotal mencapai berat 59,71 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan tersangka yang kita amankan 5 orang” ungkap AKP Dedi Supriadi.
• Polres Landak Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Kapuas 2024
Pada kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini sendiri, Satres Narkoba juga turut menggandeng BNN Sintang maupun Kejaksaan Negeri.
Sama seperti yang sudah-sudah, pemusnahan BB Narkoba tersebut dilakukan dengan mencampurkan shabu kedalam wadah yang sudah berisikan air yang dicampur racun rumput.
Dijelaskan AKP Dedi, pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan tindak pidana narkotika sendiri menurut AKP Dedi menjadi bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sintang.
BARANG BUKTI Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Pontianak, Polisi Temukan Alat Pemindai Uang Asli |
![]() |
---|
Anggota DPRD Suriansyah Apresiasi Kepedulian Masyarakat dan Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Upal |
![]() |
---|
PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor |
![]() |
---|
Kasus Sekda Singkawang Masih Proses Pemberkasan di Kejaksaan Negeri |
![]() |
---|
Wakili Bupati Sambas, JPN Kejari Sambas Menang Perkara Gugatan TUN Mutasi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.