Berita Viral

Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik

Dampak bagi warga yang tak segera mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP terancam dikunci dari akses ke layanan publik.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Inilah Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Terkunci dari Semua Layanan Publik. 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP

- Email aktif

- Nomor ponsel aktif

- Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet.

Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif

- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat

- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha

- Klik "Aktifkan"

- Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk menjadi akses masuk sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved