Polres Kapuas Hulu Tetapkan Tersangka Kasus Pembabatan Hutan di Sungai Uluk Palin

"Rapat umum yang diadakan pada 26 Januari 2024 menyepakati pemanggilan terhadap tersangka untuk menghadapi tuntutan adat," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka beranisial YNS, dalam kasus pembabatan hutan di Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, saat di tangkap polisi, Kamis 30 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu, telah menetapkan satu orang tersangka beranisial YNS berusia 47 tahun, dalam kasus pembabatan hutan, di Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, tersangka akan terencam hukuman penjara selama 1-5 tahun, dengan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

"Awalnya kasus tersebut pada Januari 2024, saat tersangka diundang ke sidang adat terkait dugaan penebangan kayu di Desa Sungai Uluk Palin. Namun, tersangka tidak hadir, sehingga masyarakat setempat membuat kesepakatan tertulis untuk menolak aktivitas penebangan kayu tersebut," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.

Setelah itu jelas Kasat, pelapor bersama masyarakat dan pengurus adat kemudian meninjau lokasi, dan menemukan bukti-bukti berupa tunggul kayu yang telah ditebang dan kayu berbentuk persegi.

"Rapat umum yang diadakan pada 26 Januari 2024 menyepakati pemanggilan terhadap tersangka untuk menghadapi tuntutan adat," ucapnya.

Baca juga: Penebangan Hutan Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Satu Tersangka

Kemudian pada rapat 1 Maret 2024, tersangka hadir di kantor Desa Sungai Uluk Palin, untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pengurus adat. Dimana dituntut pertama yaitu, membayar adat sebesar 36 gram emas atau sekitar Rp39,6 juta.

Tuntutan kedua adalah membayar Rp500 ribu per tunggul yang ditebang. Tersangka tidak mampu memenuhi tuntutan ini, sehingga masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas Hulu untuk penindakan hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, jelas Kasat, hasil pemeriksaan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Loban Papau - Nanga Sibau.

"Tersangka diketahui memiliki dan menjual kayu jenis meranti tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, sehingga kami mengamankan 30 balok kayu meranti yang telah diolah sebagai barang bukti," ujarnya.

Menurut Rinto, kasus ini menggambarkan betapa pentingnya peran masyarakat dan hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan. Dimana masyarakat Desa Sungai Uluk Palin yang tidak terima hutan mereka dibabat secara ilegal oleh pengusaha, akhirnya memilih jalur hukum untuk menghentikan aksi penebangan liar.

"Saat ini meskipun tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan, proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved