Berita Viral
SAH! SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024, Ini Alasannya
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlkau seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?
Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.