Berita Viral

SAH! SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024, Ini Alasannya

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlkau seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas
SAH! SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024, Ini Alasannya. 

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?

Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

 

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved