Pontianak dan Sambas Jadi yang Tertinggi untuk Kasus Perceraian Selama 3 Tahun Terakhir di Kalbar

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Sambas paling banyak menangani perkara perceraian.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Net
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun 2021 hingga april 2024, 17.074 pasangan di seluruh Kalimantan Barat bercerai berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Sambas paling banyak menangani perkara perceraian.

Berikut adalah data perceraian di 11 Pengadilan Agama se Kalimantan Barat sejak tahun 2021 hingga april 2024.

Pengadilan Agama Pontianak

Pada tahun 2021 memutus 248 cerai talak dan 811 cerai gugat.

Tahun 2022 memutus 225 cerai talak dan 818 cerai gugat.

Baca juga: Tercatat 2021 Hingga 2024 Sebanyak 17.074 Pasangan di Kalbar Bercerai

Tahun 2023 memutus 202 cerai talak dan 812 cerai gugat, dan 2024 hingga april, memutus 39 cerai talak dan 157 cerai gugat.

Pengadilan Agama Sambas

Pada tahun 2021 memutus 115 cerai talak dan 766 cerai gugat.

Tahun 2022, 152 cerai talak dan 949 cerai gugat

Tahun 2023, 94 Cerai Talak dan 785 cerai gugat.

Tahun 2024 hingga bulan april, 28 Cerai Talak dan 222 cerai Gugat.

Pengadilan Agama Mempawah

Pada tahun 2021 memutus 87 cerai talak dan 317 cerai gugat.

Tahun 2022, 86 cerai talak dan 301 cerai gugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved