Info Stimulus

KPM Terima Rp 300 Ribu per Bulan BLT Dana Desa, Alokasi April-Juni 2024 Mulai Cair!

Diketahui setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa 2024 berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 1 tahun.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/kemendesa_ri
Infografis pencairan BLT Dana Desa. Cek jadwal dan syarat penerima bantuan BLT Dana Desa 2024. 

Untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa untuk KPM yang memiliki potensi kemiskinan ektreem. 

Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang dipangkah setiap kali pencairan dana desa. 

Sama seperti BLT Dana Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan yang dianggarkan oleh kepala desa. 

Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

Sebagai informasi penting bahwa pada tahun 2024 BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Oleh sebab itu pada tahun 2023 program BLT Dana Desa disebut juga namanya Kemiskinan Ekstrem bagi yang tidak menerima Bansos PKH dan BPNT. 

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Cara Menggunakan Bantuan Sosial Berupa Dana BPJS PBI Tahun 2024 yang Diterima Setiap Bulan!

Ketentuan menjadi penerima BLT Dana Desa 2024

- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

- Mengalami kehilangan mata pencaharian.

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.

- Tidak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved