Kapal Nelayan Terbakar di Perairan Muara Pemangkat, Seluruh ABK Selamat
"Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 21.05 Wib Kansar Pontianak terima info dari Bapak Rudi Kasatpolair Sambas bahwa telah terjadi kecelakaan kapal Nelayan
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebuah kapal penangkap ikan milik nelayan Bintang Agrindo Utama GT 98 mengalami kebakaran hebat di perairan muara Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa 28 Mei 2024.
Kapal nelayan Bintang Agrindo Utama GT 98 itu terbakar sekira pukul 21.05 Wib. Kapal tersebut membawa 21 orang nelayan beserta ABK.
Komandan Pos SAR Sintete Zulhijah membenarkan peristiwa kapal nelayan terbakar diperairan muara Pemangkat.
"Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 21.05 Wib Kansar Pontianak terima info dari Bapak Rudi Kasatpolair Sambas bahwa telah terjadi kecelakaan kapal Nelayan Bintang Agrindo Utama, GT 98, terbakar diperairan Muara Pemangkat," ucapnya.
• Diduga Cabuli Siswi masih Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Pemangkat Polres Sambas
Zulhijah menyebutkan, perkiraan posisi kapal saat terbakar di koordinat LKK 01° 12' 4.44" N - 108° 55' 0.66" E.
"Data korban berjumlah 21 orang berhasil selamat dari peristiwa tersebut," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kronologis kejadian pada pukul 20.00 Wib kebakaran disebabkan oleh konsleting listrik.
"Berdasarkan informasi tersebut telah dilakukan upaya pemadaman oleh ABK kapal namun tidak berhasil," ucapnya.
Menerima laporan itu, kata dia, tim SAR bergerak untuk melakukan upaya penyelamatan dan pertolongan.
"Pukul 21.15 Wib tim Rescue Pos SAR Sintete bergerak menggunakan 1 satu unit RIB dilengkapi dengan Peralatan evakuasi, medis, navigasi, APD, peralatan selam," katanya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kapal Nelayan
Terbakar
Muara Pemangkat
Tim SAR
Sintete
Pemangkat
Sambas
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 29 Mei 2024
Selasa 28 Mei 2024
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tim-SAR-Pos-Sintete-melakukan-upaya-penyelamatan-35red.jpg)