Kantor Wilayah BPN Kalbar Launching Dokumen Elektronik di BPN Kota Pontianak

Namun, untuk pengurusan awal sertipikat tanah, masyarakat masih seperti biasa, hanya saja pihaknya tidak lagi mengeluarkan sertipikat secara manual.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Foto bersama usai kegiatan Launching Penerbitan Dokumen Elektronik, yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, Kalimantan Barat, Rabu 29 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar melaksanakan kegiatan Launching Penerbitan Dokumen Elektronik, yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, Kalimantan Barat, Rabu 29 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami baru saja melaksanakan launching dokumen elektronik yang sudah di launching oleh Sekertaris Jendral Kementrian ATR/BPN di BPN Kota Pontianak," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng kepada tribunpontianak.co.id, diwawancarai pada, Rabu 29 Mei 2024.

Menjadi salah satu dari 53 Kantor Pertanahan se-Indonesia yang beralih menjadi layanannya elektronik, Andi Tenri Abeng mengaku bersyukur dan mengharapkan dukungan dari masyarakat juga stakeholder terkait.

"Masyarakat saya mohon dukungannya, tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut bahwa dengan sertipikat elektronik ini akan lebih baik lagi dalam layanan sertifikasi di Kantor Pertanahan di Kota Pontianak," ungkapnya.

Baca juga: Tercatat 2021 Hingga 2024 Sebanyak 17.074 Pasangan di Kalbar Bercerai

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah ini pihaknya akan lanjut melaunching dokumen elektronik di Kantor Pertanahan di Kota Singkawang dan disusul dengan Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.

"Mohon dukungan semua stakeholder mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga Forkopimda dalam mendukung kami memberikan layanan lebih baik lagi," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyebutkan penerbitan dokumen elektronik ini akan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terlebih saat kondisi-kondisi tertentu seperti bencana banjir dan sebagainya.

"Dengan ini masyarakat akan merasakan langsung keuntungannya dimana jika misalnya ada kebakaran, banjir dan sebagainya. Itu kita ganti blankonya tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan dan bisa print sendiri, karena ada di brankas masing-masing," jelasnya.

Selain itu, dijelaskannya lagi keuntungan lain dapat meminimalisir tindak kejahatan pertanahan dengan sistem elektronik ini.

"Kita punya sistem sudah teruji dari sisi keamanannya dan juga dari sisi kegunaannya. Pontianak menjadi yang ke 53 di seluruh Indonesia dan berjalan terus," katanya.

Namun, untuk pengurusan awal sertipikat tanah, masyarakat masih seperti biasa, hanya saja pihaknya tidak lagi mengeluarkan sertipikat secara manual.

"Untuk pembuatan masyarakat tetap harus datang ke Kantor Pertanahan menyerahkan dokumennya kemudian dokumen ini akan kita alih media kan menjadi dokumen elektronik yang tersimpan dengan sangat baik di Kantor Pertanahan," tutupnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved