Berita Viral
Baru Tahu! Alasan SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ternyata Untuk Tujuan Ini
Ternyata ini alasan SIM C1 resmi diterbitkan oleh Korlantas ternyata ada tujuan penting untuk keselematan pengendara di jalanan.
Editor:
Rizky Zulham
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.
• Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri dalam kesempatan yang sama.
Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.