Berita Viral
Baru Tahu! Alasan SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ternyata Untuk Tujuan Ini
Ternyata ini alasan SIM C1 resmi diterbitkan oleh Korlantas ternyata ada tujuan penting untuk keselematan pengendara di jalanan.
Editor:
Rizky Zulham
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.
• Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri dalam kesempatan yang sama.
Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait: #Berita Viral
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.