Berita Viral

Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa

Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga PPPK cair mulai 3 Juni 2024, pensiunan lebih istimewa.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan Gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin 3 Juni 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.

Proses pencairan Gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera

Komponen Gaji ke-13 yang cair Juni 2024

Nominal Gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan untuk pajak penghasilan.

Komponen Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut komponen Gaji ke-13 tersebut terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima Gaji ke-13

Telah ditetapkan menerima Gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Gaji ke-13

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000
Wakil ketua Rp 24.721.200
Sekretaris Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.

Penerima Gaji ke-13

Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari: PNS dan calon PNS (CPNS) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan bersifat pensiun Penerima tunjangan pokok.

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Semetara itu, terdapat sejumlah ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupkan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

BESARAN Gaji Karyawan dan PNS Dipotong Tapera Per Bulan Berlaku Kapan? Cek Aturan Lengkap Disini

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved