Berita Viral

Resmi! Pemotongan 2,5 persen Gaji Karyawan untuk Program Tapera, Dipotong Tanggal 10 Setiap Bulan

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Pe

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar
Pemerintah akan memotong gaji karyawan swasta untuk Simpanan Wajib Tabunga Perumahan Rakyat (Tapera). Cek Informasi lengkap dalam konten ini. 

Sebagai informasi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dikutip dari laman resmi Tapera, disebutkan apabila peserta tidak ikut program pembiayaan rumah, maka dana tabungannya bisa dicairkan dengan melihat kondisi tertentu, berikut rinciannya:

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah pensiun bagi Pekerja

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri

3. Peserta Meninggal Dunia

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan terkait PP Tapera yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved