Berita Viral
Resmi! Pemotongan 2,5 persen Gaji Karyawan untuk Program Tapera, Dipotong Tanggal 10 Setiap Bulan
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Pe
Sebagai informasi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Dikutip dari laman resmi Tapera, disebutkan apabila peserta tidak ikut program pembiayaan rumah, maka dana tabungannya bisa dicairkan dengan melihat kondisi tertentu, berikut rinciannya:
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah pensiun bagi Pekerja
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta Meninggal Dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan terkait PP Tapera yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.