Berita Viral

Resmi! Pemotongan 2,5 persen Gaji Karyawan untuk Program Tapera, Dipotong Tanggal 10 Setiap Bulan

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Pe

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar
Pemerintah akan memotong gaji karyawan swasta untuk Simpanan Wajib Tabunga Perumahan Rakyat (Tapera). Cek Informasi lengkap dalam konten ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memotong setiap gaji karyawan swata untuk Simpanan Wajib Tabunga Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo mengelurakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

BSI Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara (Menpan RB).

Adapun Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri, menurut Pasal 15 ayat 3.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a

yakni dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Sebagai informasi, sebelum adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O.

Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga swasta diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing,

seperti Peserta Tapera dari BUMN diatur oleh Menteri BUMN, kemudian peserta dari Badan Usaha Milik Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian peserta dari badan usaha milik desa iurannya diatur oleh Menteri Desa hingga Iuran Peserta Pekerja Tapera dari perusahaan swasta diatur oleh Menaker.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya.

Jokowi Pakai Batik Ruit Besaik Sintang saat WWF Bali, Kemenkumham Kalbar Daftarkan KI

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved