Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Aleksander Anggota DPRD Provinsi Kalbar Penantang Inkamben Bupati Bengkayang

Pada Pemilu 2024, Aleksander kembali masuk dalam jajaran Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Aleksander Anggota DPRD Provinsi Kalbar kandidat Bupati Bengkayang di Pilkada 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Aleksander dalam artikel ini.

Aleksander merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024.

Ia berasal dari daerah pemilihan Kalbar 3.

Kalbar 3 sendiri meliputi Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Di DPRD Provinsi Kalbar, kini Aleksander menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Pada Pemilu 2024, Aleksander kembali masuk dalam jajaran Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih.

Baca juga: Harta Kekayaan Sebastianus Darwis Petahana Bupati Bengkayang, Jumlahnya Menurun Rp 200 Jutaan

Namun jelang Pilbup Bengkayang 2024, Aleksander dikabarkan bakal maju berlaga.

Ia tercatat sebagai Kandidat Bupati Bengkayang yang bakal menantang petahana Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal.

Sebagai penyelenggara negara, Aleksander diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 27 Mei 2024, Aleksander rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru disampaikan Aleksander pada 28 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved