9 Pemda di Kalimantan Barat Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Sampai saat ini 4,8 juta atau setara 88,84 persen jumlah penduduk di Kalimantan Barat sudah menjadi peserta Program JKN.

Editor: Mirna Tribun
BPJS
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/5). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Sekda se-Provinsi Kalbar, Kepala KPPN se-Kalbar, dan Kepala BPKAD/BKAD/BKD se-Kalbar.

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si mengatakan agar enyelenggaraan Program JKN berjalan dengan optimal BPJS Kesehatan harus memastikan iuran yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Ada beberapa iuran yang harus disetorkan pemerintah daerah yaitu iuran PNS Daerah, Pemerintah Daerah, PPPK, PPNPN APBD, PD Pemda, Bantuan iuran Pemda dan Kontribusi Iuran.

“Kegiatan rekonsiliasi bersama pemerintah daerah ini rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dan telah diterima tepat waktu serta tepat kode akun, sedangkan Kementrian Keuangan bertugas memastikan penerimaan iuran Pemda telah disetorkan kepada kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah,” tutur Ignasius.

Ia juga berharap selain menjadi wadah silaturahmi melalui kegiatan Rekonsiliasi ini juga dapat memberikan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran iuran Pemda kepada BPJS Kesehatan, sehingga kedepan penyelenggaraan Program JKN semakin optimal.

Senada dengan hal tersebut Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia mengatakan kesinambungan Program JKN dapat berlangsung melalui dukungan semua pihak melalui sisi cakupan peserta, penerimaan iuran serta pengelolaan layanan kesehatan.

Sampai saat ini 4,8 juta atau setara 88,84 persen jumlah penduduk di Kalimantan Barat sudah menjadi peserta Program JKN.

Hal tersebut merupakan amanah bersama yang harus dijaga untuk memberikan Jaminan Kesehatan yang mudah, cepat, dan setara serta berkualitas sehingga dapat meningkatkan Kesejahteraan Kesehatan peserta Program JKN khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Salah dukungan Pemda yaitu melalui penyediaan kecukupan anggaran di APBD maupun APBD-P tahun 2024 untuk iuran Pemerintah Daerah, baik untuk segmen peserta PPUPN, PBPU Pemda, Bantuan PBPU Pemda, Bantuan PBPU Mandiri serta Kontribusi Iuran sesuai PMK nomor 78 Tahun 2020, merupakan salah satu kunci dalam menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tutur Elsa.

Elsa juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemda yang telah membayarkan iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu. Iuran tersebut diantaranya dibayarkan melalui Kas Negara sesuai dengan peruntukan kode akun masing-masing segmen.

Akurasi dalam pembuatan billing iuran akan memudahkan masing-masing pihak untuk melakukan monitoring atas iuran yang telah dibayarkan.

Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

“Untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan perhitungan iuran 5 komponen penghasilan PNS Pemda, maka BPJS Kesehatan telah menyediakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda (Aplikasi ARIP). User dapat langsung mengetahui berapa iuran yang harus dibayar. Kedisiplinan dalam melakukan input di Arip merupakan syarat agar tidak terdapat selisih antara Berita Acara Rekonsiliasi Iuran dengan ouput perhitungan ARIP,” jelas Elsa.

Pada kegiatan tersebut BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV juga memberikan penghargaan kepada 9 Pemda dengan kategori: Pemerintah Daerah dengan Ketepatan Anggaran Iuran JKN diraih oleh Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Singkawang.

Kategori Kedua yaitu Pemerintah Daerah dengan Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi ARIP diraih Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Bengkayang. Kategori Ketiga yaitu Pemerintah Daerah dengan Ketepatan Akun Penyetoran Iuran JKN diraih oleh Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sambas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved