Pelantikan Dewan Terpilih Sintang Digelar 9 September, Bakal Dihadiri 1000 Orang
“Untuk menyiapkan dan menyukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang terpilih periode 2024-2029 direncanakan akan digelar pada 9 September. Diperkirakan, pelantikan anggota Dewan terpilih akan dihadiri sekitar 1.000 orang.
"Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 nanti di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang akan dihadiri 1.000 orang," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen.
Adapun rincian tamu undangan yang akan menyaksikan pelantikan tersebut antara lain:
Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, 6 Forkopimda, Ketua Pengadilan, 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, 145 keluarga anggota DPRD, 720 pendukung anggota DPRD, 4 orang KPU, 4 orang Bawaslu, 36 orang partai politik, 32 orang Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, 10 orang tokoh.
“Untuk menyiapkan dan menyukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. kita terus bekerja mempersiapkan pelantikan, sambil menunggu proses yang harus dilalui seperti penetapan KPU Kabupaten Sintang dan seterusnya,” ujar Marchues Afen.
• Kapolres Sintang Pimpin Sertijab Kasat, Kapolsek hingga Kasi Jajaran Polres Sintang
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menyampaikan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang, KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.
Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing.
“Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya. Keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru," beber Roni. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Karolin Kawal Penyelesaian Lahan Eks PT Aria Demi Kepastian Hak |
|
|---|
| Harap Solusi, Agus : Jika Tidak Ada Solusi bagi Petani Arang Bakau, Itu Zalim Namanya |
|
|---|
| Penambang Speed Sungai Kapuas Dibentuk Pokdarwis, Disporapar Kalbar Dorong Wisata Masyarakat |
|
|---|
| Heboh Pinjam Gubernur Jabar, Politisi Ritaudin Nilai Itu Sekedar Aspirasi |
|
|---|
| DPRD Ketapang Perkuat Pengawasan Serapan Anggaran Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Persiapan-pelantikan-anggota-DP543rew.jpg)