Berita Viral
Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
Resmi berlaku, nomor Surat Izin Mengemudi SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK KTP per 1 Januari 2025.
Yusri menegaskan, pergantian menjadi SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.
Sementara itu, menurut informasi di Unit Pelayanan SIM, syarat dan cara membuat SIM masih sama seperti biasanya.
Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, serta minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM B1 dan 21 tahun bagi SIM B2.
Khusus pembuatan SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
• Resmi Ditutup 31 Mei 2024! Segera Daftar jadi Konsumen Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Begini Cara Gampangnya
Sementara untuk membuat SIM B2, harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
Pemohon juga perlu memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SIM
NIK
KTP
Polri
Korlantas
polisi
Lalu Lintas
Berita Viral
Surat Izin Mengemudi
Nomor Induk Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.