Berita Viral

Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025

Resmi berlaku, nomor Surat Izin Mengemudi SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK KTP per 1 Januari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025. 

Yusri menegaskan, pergantian menjadi SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.

Sementara itu, menurut informasi di Unit Pelayanan SIM, syarat dan cara membuat SIM masih sama seperti biasanya.

Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, serta minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM B1 dan 21 tahun bagi SIM B2.

Khusus pembuatan SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.

Resmi Ditutup 31 Mei 2024! Segera Daftar jadi Konsumen Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Begini Cara Gampangnya

Sementara untuk membuat SIM B2, harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.

Pemohon juga perlu memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved