Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Impor Terbaru Stabilkan Harga Barang Elektronik di Pasar Indonesia

Resmi berlaku aturan impor terbaru dinilai bisa menstabilkan harga barang-barang elektronik di pasaran Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Impor Terbaru Stabilkan Harga Barang Elektronik di Pasar Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan impor terbaru dinilai bisa menstabilkan harga barang-barang elektronik di pasaran Indonesia.

Terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai bisa menormalkan pasar.

Pasalnya saat pembatasan impor diberlakukan, harga elekronik seperti AC meningkat karena industri nasional belum siap.

Seperti diungkap Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), Darmadi Durianto.

"Sebelumnya impor AC terhambat kebijakan Permenperin No 6 Tahun 2024 yang membatasi impor produk tersebut," ujarnya, Rabu 22 Mei 2024.

Bocoran Harga BBM Subsidi Berpotensi Naik Selepas Hasil Evaluasi Energi di APBN Juni 2024

Implementasi kebijakan Permenperin 6/2024 tidak berjalan baik.

Sehingga suplai AC terganggu di tengah cuaca panas yang melanda Indonesia.

Karena itu ia menilai, kebijakan pembatasan tersebut kurang tepat karena industri pabrik AC di Indonesia belum siap.

"Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner yang diterapkan saat ini belumlah tepat.

Karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.

Dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC," jelas Darmadi.

"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor.

Karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor," tambah dia.

Darmadi menilai, pembatasan impor yang dilakukan sebelumnya justru merugikan masyarakat karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal.

Dengan terbitnya Permendag 8 Tahun 2024, Darmadi optimistis pasar akan kembali normal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved