Idul Adha

HUKUM Membagikan Daging Kurban pada Nonis pada Idul Adha 1445 Hijriah

Bolahkan dibagikan kepada masyarakat di luar Islam atau Non Islam. Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Penjelasan bolehkan membagikan hewan Kurban saat idul Adha 1445 Hijriah untuk non Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membagikan hewan kurban biasa dilakuan sesaat setelah Shalat Idul Adha.

Bahkan pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban juga dilakukan hingga hari ke 13 Dzulhijjah.

Lalu siapakah yang berhak mendapatkan hewan kurban?

Bolahkan dibagikan kepada masyarakat di luar Islam atau Non Islam.

Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

STANDAR Harga Sapi dan Kambing Terbaru di Seluruh Indonesia Cocok untuk Kurban Idul Adha 2024

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut

Maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, di antaranya ;

> Shahibul kurban;

> Orang yang sengsara lagi faqir;

> Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan

> Orang-orang miskin.

AWAS! Empat Ciri Hewan Ternak Ini Bisa Jadikan Ibadah Kurban Tidak Sah pada Idul Adha 1445 Hijriah

Kurban adalah hari raya istimewa bagi umat Islam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved