Idul Adha

HUKUM Membagikan Daging Kurban pada Nonis pada Idul Adha 1445 Hijriah

Bolahkan dibagikan kepada masyarakat di luar Islam atau Non Islam. Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Penjelasan bolehkan membagikan hewan Kurban saat idul Adha 1445 Hijriah untuk non Islam. 

Selain mendekatkan diri kepada Allah, kurban sebagai ibadah sosial juga merekatkan persaudaraan.

Hidup di negara seperti Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, lantas bagaimana hukum memberikan daging kurban untuk non muslim?

Untuk zakat hanya diwajibkan untuk diberikan kepada umat Islam dan tidak boleh diberikan kepada non muslim, kecuali diniatkan untuk sedekah.

Untuk kasus kurban, maka hukumnya boleh memberikan kepada non muslim selama bukan kafir harbi, yaitu kafir yang perang dengan kaum muslimin dan mengusik ketenangan.

Terlebih, jika mereka dalam kondisi kekurangan.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Cek Live Skor Liga 1 di sini

Link Streaming Liga 1 di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved