Ragam Contoh
Pengertian Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah Lengkap Tugas dan Dasar Hukumnya
Kita contohkan saja, seorang Gubernur saat ini di Kalimantan Barat Harrison menjadi Pj Gubernur hingga dilantiknya nanti Gubernul berdasarkan Pemilu 2
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
4. Pelaksana Harian (Plh)
Plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian, yang dijabat oleh Sekda ketika menjalankan tugas sehari-hari sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini terjadi ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.
Dasar hukum terkait Plh diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Yang berbunyi sebagai berikut:
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Terkait Plt dan Plh juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila posisinya bersifat adminitrasi maka pejabat administrasi yang berhak mengantikan. Seperti ASN, institusi kepolisian, dan tentara yang berbeda dengan Plt Kepala Daerah yang berasal dari Pilkada.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
35 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 6 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian IPS Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban Kurmer |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Bahasa Inggris Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian Seni Budaya Lengkap dengan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.