Kronologi Oknum Polisi di Kayong Utara Diduga Cabuli ART hingga Putri Angkat
Kasus tersebut terkuak beberapa waktu lalu saat sang istri dan orang tua korban membuat laporan ke Polres Kayong Utara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Oknum polisi berinisial AR di Kabupaten Kayong Utara dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkatnya sendiri.
Kasus tersebut terkuak beberapa waktu lalu saat sang istri dan orang tua korban membuat laporan ke Polres Kayong Utara terkait perbuatan oknum polisi tersebut.
Ditemui di Kota Pontianak pada Senin 20 Mei 2024, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara Raju mengatakan terdapat dua korban pada kasus tersebut, pertama P (17) seorang ART, dan A (11) putri angkat dari AR.
Raju menceritakan bahwa kasus ini bermula saat korban P bekerja sebagai ART di rumah AR pada April 2024.
Lalu, pada awal Mei 2024, AR disebut mulai berani melakukan pelecehan terhadap korban, mulai dari merayu hingga meraba-raba korban.
• Oknum Polisi di Kayong Utara Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun dan Putri Angkatnya yang Berusia 11 Tahun
Puncaknya aksi AR terjadi pada 6 Mei 2024, AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban di lantai dua rumahnya.
Alhasil pada 7 Mei 2024, korban meminta berhenti bekerja kepada istri AR.
Kemudian istri AR yang curiga lantas bertanya secara mendalam kepada P, hingga akhirnya P mengungkapkan perbuatan dari sang suami.
Komisioner KPAD Kayong Utara Budi Irianto menambahkan bahwa saat itu istri AR pulang kerumah menemui suaminya, dan saat itu keduanya terlibat cekcok.
"Jadi saat mereka cekcok, yang putri angkat ini lalu bercerita kepada ART yang lain, karena ART yang lain ini memiliki kekurangan dalam pendengaran, sehingga meminta korban menuliskan di handphone, dan dari situlah terkuak pula aksi AR terhadap putri angkatnya," ujar Budi di Kota Pontianak.
• Pemkab Kayong Utara Gelar Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
Setelah itu, istri AR dan orang tua dari P pergi ke Polres Kayong Utara dan melaporkan suaminya atas perbuatan itu.
"Saat ini, untuk korban P ini, beberapa kali kami ke rumahnya, korban masih takut, trauma, takut untuk keluar rumah, selain itu juga keluarga korban ini takut, karena yang dilaporkan merupakan oknum aparat, lalu anak angkat AR ini juga kondisinya seperti masih takut," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan kasus tersebut sudah ditangani.
Untuk kasus pidana dari anggota tersebut berada di tangan Polres Kayong Utara, dan Kode Etik ditangani Bidpropam Polda Kalbar.
"Kasus pidananya ditangani Sat reskrim polres kayong, sedangkan kode etiknya ditangani oleh Propam polda kalbar," ujar Kombes Pol Raden saat dihubungi, Senin 20 Mei 2024.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Wagub Krisantus Dorong Kalbar Jadi Daerah Penghasil Biji Kopi Berkualitas |
![]() |
---|
Dengar Suara Krek dari Akar, Robi Sempat Firasat Sebelum Pohon Tumbang di Pontianak |
![]() |
---|
BMKG : Cuaca Pontianak Berpotensi Hujan Es Disertai Angin Kencang |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Imbau Masyarakat Hati-Hati Berkendara di Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Angin Kencang, Pemkot Pontianak Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.