Kronologi Oknum Polisi di Kayong Utara Diduga Cabuli ART hingga Putri Angkat

Kasus tersebut terkuak beberapa waktu lalu saat sang istri dan orang tua korban membuat laporan ke Polres Kayong Utara.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Komisioner KPAD Kabupaten Kayong Utara Raju dan Budi Irianto saat memberikan keterangan, senin 20 Mei 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Oknum polisi berinisial AR di Kabupaten Kayong Utara dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkatnya sendiri.

Kasus tersebut terkuak beberapa waktu lalu saat sang istri dan orang tua korban membuat laporan ke Polres Kayong Utara terkait perbuatan oknum polisi tersebut.

Ditemui di Kota Pontianak pada Senin 20 Mei 2024, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara Raju mengatakan terdapat dua korban pada kasus tersebut, pertama P (17) seorang ART, dan A (11) putri angkat dari AR.

Raju menceritakan bahwa kasus ini bermula saat korban P bekerja sebagai ART di rumah AR pada April 2024.

Lalu, pada awal Mei 2024, AR disebut mulai berani melakukan pelecehan terhadap korban, mulai dari merayu hingga meraba-raba korban.

Oknum Polisi di Kayong Utara Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun dan Putri Angkatnya yang Berusia 11 Tahun

Puncaknya aksi AR terjadi pada 6 Mei 2024, AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban di lantai dua rumahnya.

Alhasil pada 7 Mei 2024, korban meminta berhenti bekerja kepada istri AR.

Kemudian istri AR yang curiga lantas bertanya secara mendalam kepada P, hingga akhirnya P mengungkapkan perbuatan dari sang suami.

Komisioner KPAD Kayong Utara Budi Irianto menambahkan bahwa saat itu istri AR pulang kerumah menemui suaminya, dan saat itu keduanya terlibat cekcok.

"Jadi saat mereka cekcok, yang putri angkat ini lalu bercerita kepada ART yang lain, karena ART yang lain ini memiliki kekurangan dalam pendengaran, sehingga meminta korban menuliskan di handphone, dan dari situlah terkuak pula aksi AR terhadap putri angkatnya," ujar Budi di Kota Pontianak.

Pemkab Kayong Utara Gelar Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024

Setelah itu, istri AR dan orang tua dari P pergi ke Polres Kayong Utara dan melaporkan suaminya atas perbuatan itu.

"Saat ini, untuk korban P ini, beberapa kali kami ke rumahnya, korban masih takut, trauma, takut untuk keluar rumah, selain itu juga keluarga korban ini takut, karena yang dilaporkan merupakan oknum aparat, lalu anak angkat AR ini juga kondisinya seperti masih takut," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan kasus tersebut sudah ditangani.

Untuk kasus pidana dari anggota tersebut berada di tangan Polres Kayong Utara, dan Kode Etik ditangani Bidpropam Polda Kalbar.

"Kasus pidananya ditangani Sat reskrim polres kayong, sedangkan kode etiknya ditangani oleh Propam polda kalbar," ujar Kombes Pol Raden saat dihubungi, Senin 20 Mei 2024.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved