Anak di Bawah Umur Dirudapkasa, KPPAD Kalbar Lakukan Pengawasan Penegakan Hukum

Bahkan, disebutkan Eka dalam hal ini pihaknya juga memiliki jejaring kerja yang lain, mengingat kejadian tersebut berada di area kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang remaja putri berusia 14 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri si pemilik warung.

Korban dirudapaksa beberapa hari lalu saat berbelanja di warung pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat.

Menangapi hal tersebut, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengaku siap melakukan langkah konkrit sesuai tupoksi dari KPPAD Kalbar.

"Selama ini kami selalu melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap terduga pelaku serta hak atas anak sebagai korban yang wajib dipenuhi bagi negara," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 20 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, korban nantinya akan ditangani dan dipastikan mendapatkan pendampingan, psikologis, kesehatan, serta advokasi hukum dll.

"Kami sebagai penerima pelaksana UU perlindungan anak No 35 tahun 2014, tentunya harus melaksanakan tupoksi itu dengan sebaik-baiknya yang mana korban sudah ditangani, didampingi dan dilindungi oleh KPPAD Kalbar," jelasnya.

Baca juga: Satu Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pontianak Sudah Diamankan Polisi

Bahkan, disebutkan Eka dalam hal ini pihaknya juga memiliki jejaring kerja yang lain, mengingat kejadian tersebut berada di area kota Pontianak.

"Kami memiliki KPAD Kota Pontianak sehingga kemungkinan akan bekerjasama, juga dengan dinas P3A di Kota Pontianak untuk tindak lanjut," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved