Sidak ke Pasar Flamboyan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Temukan Harga Bapok Diatas Acuan
Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa sidak ini untuk memastikan harga bahan kebutuhan penting berada di bawah HET (harga eceran tertinggi
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia melakukan sidak bahan pokok penting di Pasar Flamboyan Pontianak, Minggu 19 Mei 2024 pagi.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa serta sejumlah Komisioner KPPU dan sejumlah pejabat di Provinsi Kalbar.
Pada sidak ini anggota KPPU mendatangi sejumlah toko di pasar Flamboyan yang menjual berbagai bahan pokok kebutuhan penting, diantaranya beras, minyak, gula, bawang putih dan bawang merah.
Tidak hanya mendatangi pedagang pasar, tim KPPU juga mendatangi Distributor bawang yang berada di kawasan Budi Karya Pontianak.
Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa sidak ini untuk memastikan harga bahan kebutuhan penting berada di bawah HET (harga eceran tertinggi) atau dibawah harga acuan pokok.
• Alasan Sutarmidji - Ria Norsan Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024
Ia mengungkapkan, sidak ini tidak hanya dilaksanakan di Kota Pontianak, namun di 7 wilayah lain Indonesia, diantaranya Medan, Lampung, Makasar, Surabaya, Yogyakarta, dana Bandung.
Pada sidak ini, pihaknya menyoroti harga bawang putih di pasaran, yang mana sebelumnya beredar informasi dijual dengan harga diatas acuan.
"Kami dapat info dari temen - temen senayan, bahwa harga bawang putih di atas harga acuan, harga acuannya itu 32 ribu, karena memang tidak ada HET nya ini, tapi itu 2019," tuturnya.
Pada sidak ini, sejumlah pedagang di Pasar Flamboyan menjual bawang putih dengan harga 34 ribu per kg, dan ada pula yang menjual 36 ribu per kg, sementara data KPPU, harga rata - rata bawang putih di Kalbar mencapai 40 ribu per Kg.
Lalu, pada Distributor harga bawang berada pada 31 - 32 ribu per Kg
"Jadi harga jual diatas acuan itu harusnya 30%, jadi disini masih di atas acuan," tuturnya.
Ia menerangkan, KPPU tidak hanya melihat dari sisi suplai and demand saja, namun juga dari sisi persaingan usaha.
"Terjadi tidak ini sebuah persekongkolan untuk memainkan harga, bila itu terjadi maka itu menjadi objek penindakan dari KPPU," jelasnya.
Bilamana pihaknya menemukan adanya indikasi persekongkolan harga dan ternyata terbukti, maka pihaknya dapat memberikan sanksi denda kepada pihak yang bersalah, sesuai undang - undang Cipta Kerja.
Dirinya pun meminta kepada dinas tekait di Kalbar untuk selalu mengawasi harga kebutuhan di pasaran agar tidak terjadi persengkongkolan harga.
Fanshurullah Asa
Flamboyan
pasar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Ketua
KPPU
Harga Eceran Tertinggi
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Minggu 19 Mei 2024
Tengkorak Manusia Ditemukan di Kecamatan Tayan Hilir Sanggau, Diduga Korban Bunuh Diri |
![]() |
---|
Polsek Mempawah Hulu Salurkan Beras ke Warga Melalui Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Rem Blong, Truk Pengangkut Semen Tabrak Tiang Lampu Jalan hingga Roboh Diperempatan Parit Nanas |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG, Ketua DPRD Ketapang: Perlu Sanksi Tegas Jika Mitra Terbukti Lalai |
![]() |
---|
Polres Sanggau Lakukan Pembinaan Fisik Personel, Latihan Beladiri Jadi Agenda Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.