Idul Adha

Hukum Menjual Daging Kurban yang Dibagikan saat Idul Adha, Apakah Boleh?

Hukum menjual daging kurban yang dibagikan saat Hari Raya Idul Adha menurut aturan Islam simak disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Hukum Menjual Daging Kurban yang Dibagikan saat Idul Adha, Apakah Boleh?. 

“Dari Abu Sa’id al-Khudri (diriwayatkan), ia mendatangi keluarganya lalu mendapati semangkuk dari daging qurban, ia enggan memakannya lalu mendatangi Qatadah bin Nu’man lalu mengkhabarkannya, Nabi saw berdiri lalu berkata: Sungguh aku telah memerintahkan agar kamu tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah darinya sekehendakmu, janganlah kamu menjual daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kamu menjualnya, dan jika kamu diberi dari dagingnya, maka makanlah sekehendakmu” (HR. Ahmad).

Sedangkan, hadis terkait menjual hewan kurban bagi Sahibul kurban (orang yang berkuban) juga dijelaskan dalam hadis Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan, menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang.

Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya,".

Sementara itu, Ustaz Beny menjelaskan, risiko menjual kulit dan kepala hewan, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah.

Artinya, hewan yang disembelih pada hari Iduladha malah menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Bacaan Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar untuk Idul Adha 2024

Seperti diketahui pemerintah merilis SKB 3 Menteri yang memuat tanggal peringatan Hari Raya Idul Adha 2024.

Menurut SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H/2024 M jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1445 H/2024 M dimulai pada tanggal 8 Juni 2024.

(*)

# Idul Adha

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved