Idul Adha
Hukum Menjual Daging Kurban yang Dibagikan saat Idul Adha, Apakah Boleh?
Hukum menjual daging kurban yang dibagikan saat Hari Raya Idul Adha menurut aturan Islam simak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum menjual daging kurban yang dibagikan saat Hari Raya Idul Adha menurut aturan Islam simak disini.
Hari raya kurban atau Iduladha akan dirayakan pada 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.
Pada perayaan ini, umat islam yang mampu dan berkecukupan harta dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Nantinya, daging hewan yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir dan miskin.
Lalu, bagaimanakah hukum menjual daging kurban bagi mereka yang mendapatkan bagian?
• CEK Cara Mengetahui Kondisi Hewan Sehat untuk Kurban Idul Adha 2024
Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY, Ustaz Beny Susanto, mengatakan tak ada salahnya menjual daging kurban, terutama bagi para fakir dan miskin yang telah mendapatkan jatah, karena itu sudah hak mereka.
"Daging yang mereka peroleh itu adalah hak dia. Terserah mau dia masak, dia sedekahkan, atau dia jual. Yang tidak boleh (menjual) adalah panitia kurban dan Sahibul kurban (orang yang berkuban)," jelas Ustaz Beny.
Hal ini pun diceritakan dalam sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisyah RA, Barirah.
Diceritakan, tatkala Barirah mendapatkan daging dari zakat seseorang, Barirah memasaknya dan menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk dimakan.
Rasulullah SAW pun tak menolak untuk menyantap daging yang disajikan Barirah. Sebagaimana diketahui, Rasulullah dilarang menerima harta dari zakat. Rasulullah hanya diperkenankan menerima sedekah dari umatnya.
"Dari kisah di atas, yang diterima Barirah adalah zakat. Tapi yang diberikan Barirah kepada Rasulullah adalah sedekah.
Berdalil dari hadis ini, maka penerima daging kurban punya hak untuk menjual daging tersebut," terang Ustaz Beny.
Namun, bagi panitia kurban dilarang untuk memperjual daging hewan kurban meskipun itu bagian rambut, kulit, kepala dan kaki.
Hal ini pun dijelaskan dalam sabda Rasullulah SAW:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ الأَضْحَى فَأَبَى أَن يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِىَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ [رواه احمد].
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.