Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Embaloh Hulu Didaftarkan ke Kementrian ATR/BPN

Wabup juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, saat menghadiri langsung kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tingkat provinsi Kalimantan Barat, di Rumah Betang Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis 16 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, telah menghadiri langsung kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gamapatas) tingkat provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat, diselenggarakan Kementerian agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional (ATR/BPN), di Rumah Betang Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis 16 Mei 2024.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyambut baik kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu, karena merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah dilakukan olah Pemda Kapuas Hulu, diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan beberapa SK Bupati Kapuas Hulu," ujarnya.

Dimana sesuai dengan SK Bupati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu.

Terus, SK Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu.

Baca juga: Propam Polda Kalbar Datangi Polres Kapuas Hulu

Selanjutnya SK Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Ungak Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh
Hulu.

Terakhir adalah SK Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu.

"Kita ketahui bersama, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk," ucapnya.

Namun dalam perkembangannya, jelas Wabup hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip, dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius," ujarnya.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkan beberapa Masyarakat Hukum Adat lain, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Rantau Kalis, dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho.

"Namun karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean dan clear seperti masih berada dalam Kawasan Hutan, dan sebagainya, maka belum dapat dilaksanakan Pendaftaran Tanah Ulayatnya pada tahun ini," ucapnya.

Berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu, jelas Wahyudi Hidayat, jumlah MHA sampai Desember 2023 sebanyak 22 MHA, yaitu sebanyak 13 MHA sudah ter SK kan oleh Bupati Kapuas Hulu dan 1 MHA sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK yaitu MHA Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu.

"Dari 9 MHA usulan baru di akhir tahun 2023, 3 MHA sudah di verifikasi lapangan pada Februari 2024 dan 6 MHA sedang diverifikasi lapangan oleh Tim Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pemkab Kapuas Hulu," ujarnya.

Terus, dari 13 MHA yang sudah ter SK kan, jika tidak menemui kendala maka 4 MHA akan mendapatkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat yang saat sekarang kita laksanakan GEMAPATAS nya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved