Pilkada 2024
Minggu Depan Pemprov Kalbar Akan Cairkan Anggaran Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu
Salah satunya, dengan merealisasikan hibah anggaran yang telah disepakati untuk penyelenggara Pilkada di tahun 2024 ini.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen dalam mendukung penuh pelaksanaan dan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Provinsi Kalbar.
Salah satunya, dengan merealisasikan hibah anggaran yang telah disepakati untuk penyelenggara Pilkada di tahun 2024 ini.
Sebelumnya, Pemprov bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar juga telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk kegiatan Pemilu tahun 2024.
Dengan total nilai anggaran Hibah yang diberikan Pemprov untuk Pelaksanaan Pilkada sebesar Rp367 miliar.
Dari total Hibah itu, dibagi untuk KPU Kalbar sebesar Rp 297 miliar, dan untuk Bawaslu sebesar Rp 70,5 miliar.
Baca juga: Sekda Sambas Ungkap Kendala Pencairan Hibah Pilkada 2024
Harisson mengatakan untuk jumlah besaran Hibah yang diberikan ke KPU dan Bawaslu Kalbar dibagi menjadi dua tahap.
Dengan pemberian tahap pertama sebesar 40 persen yang menggunakan anggaran tahun 2023, dan 60 persen pada Tahun Anggaran 2024.
Ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Kalau hibah penyelenggaraan Pemilukada untuk KPU dan Bawaslu, 40 persennya sudah kita bayarkan pada tahun 2023.Dan yang 60 persen, akan kita cairkan minggu depan,” ujar Harisson.
Dirinya juga menekankan agar Hibah Bantuan yang diberikan ke KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.
"Perlu mendapat perhatian juga bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Ia berharap tahapan-tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik, karena menjadi tanggung jawab yang besar bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya berharap sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terus terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini,” pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.