Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Ini Barang Buktinya

terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Landak
Tersangka dan Barang Bukti diamankan Satuan Resnarkoba Polres Landak, Selasa 14 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -Satuan Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil menangkap peredaran Narkoba jenis Sabu dari Pontianak menuju Ngabang tepatnya dihalaman mini market Alfamart Dusun Jelimpo Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Selasa 14 Mei 2024 pukul 22.00 Wib.

Kapolres Landak Melalui Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menyampaikan melalui media ini Rabu 15 Mei 2024 bahwa pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukuk 09.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr Z ada membawa Narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju ke Ngabang.

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 22.00 Wib dan anggota satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang di gunakan oleh Sdr Z.

Saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju ke Ngabang tepatnya di Jalan Raya Jelimpo Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo dimana saat itu Z berhenti kemudian keluar dari kendaraan dan berjalan menuju ke sebuah mini market Alfamart anggota langsung melakukan penangkapan terhadap  Z.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu Pastikan WB Rutan Putussibau Terlibat Narkoba Tetap Diproses

Pada saat dilakukan penggeledahan badan Sdr Z ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diduga narkotika jenis shabu di saku celana yang di kenakan Z, satu unit handphone merk oppo A35 warna biru dengan nomor Handphone 082159775xxx, satu buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam

Selain itu, satu buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah dan satu buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan dari Sdr Z,” jelas Kasat, bahwa satu buah kantong klip transparan berisikan satu buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam, satu buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah adalah milik  TAH

Kemudian, untuk 1(satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik Sdr A dimana Sdr Z hanya di suruh oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika di duga sabu tersebut dari Pontianak untuk di bawa ke Ngabang.

Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH di temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna biru dengan nomor HP : 081255806xxx/081257123xxx.

Saat melakukan penangkapan terhadap Sdr A temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna biru metalik.

Kemudian terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang dilanggar adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved