Sat Resnarkoba Polres Singkawang Ungkap 7 Kasus Narkotika di Bulan November 2025

1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sementara 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
KASUS NARKOBA - Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan SH gelar konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang, Selasa 11 November 2025. Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Singkawang selama Bulan November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Jika kita hitung, dari hasil pengungkapan ini berarti kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 orang masyarakat Kota Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika
  • Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sementara 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -  Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Singkawang.

Sepanjang bulan November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Singkawang.

 Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No. 98 Kota Singkawang, Selasa 11 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Defi Irawan didampingi oleh Kasihumas, Kasipropam, Kasiwas, serta para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Sejumlah awak media turut hadir untuk menyimak pemaparan hasil pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan selama bulan November 2025.

Suasana konferensi pers berlangsung terbuka dan penuh semangat, mencerminkan komitmen Polres Singkawang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 53 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,16 gram, serta 3 bungkus ganja dengan berat bersih 3,4 gram.

Dosen Hukum Untan Ungkap Alasan Banyak Ibu Rumah Tangga Terjerat Kasus Narkoba

“Jika kita hitung, dari hasil pengungkapan ini berarti kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 orang masyarakat Kota Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Defi.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sementara 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang.

Perhitungan tersebut menggambarkan seberapa besar dampak yang bisa dicegah berkat keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba dalam menggagalkan peredaran barang haram ini.

Lebih lanjut, IPTU Defi menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di berbagai wilayah.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan turut berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Harapan kami, upaya pemberantasan narkotika ini dapat terus berjalan dengan maksimal. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat serta rekan-rekan media untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi yang membangun, agar Kota Singkawang benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup IPTU Defi Irawan dengan tegas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved