Pemkab Mempawah Godok Pedoman Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

"Yang mana, penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi," ujar

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka sekaligus memimpin jalannya Sosialisasi Sistem Kerja dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mekanisme Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa 14 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka sekaligus memimpin jalannya Sosialisasi Sistem Kerja dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mekanisme Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa 14 Mei 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah tersebut, dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Juli Suryadi Burdadi, para Asisten, Kepala OPD serta Camat.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa proses penyederhanaan birokrasi telah dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi.

Dimana struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.

"Yang mana, penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi," ujar Ismail.

Pj Ketua PKK Kabupaten Mempawah Hadiri HKG PKK di Solo, Berikan Semangat Langsung Pada Tim Mempawah

Ismail juga menyampaikan bahwa transformasi mekanisme kerja menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital.

Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut lanjut Ismail, ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian kinerja bersama.

"Penyesuaian sistem kerja merupakan perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.

Ismail melanjutkan kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pencapaian reformasi birokrasi yang lebih baik melalui sosialisasi pedoman mekanisme kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

"Selain itu, dengan ini nantinya diharapkan sebagai upaya menjadi langkah awal perbaikan dan peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah," harap Ismail.

Ismail juga berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta, untuk menyamakan persepsi bagaimana mekanisme kerja dapat di terapkan dengan baik, serta terwujud nya reformasi birokrasi yang lebih.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Mempawah," tutupnya.

Di tempat yang sama, Kabag Organisasi Jamaluddin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai mekanisme kerja di seluruh perangkat daerah dengan harapan perangkat daerah dapat menerapkan pola mekanisme kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jamaludin menyampaikan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh para kepala OPD, Camat dan Kabag yang akan mendapatkan materi mekanisme kerja yang terperinci dari Narasumber yang berasal dari biro organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat.

"Kita harap kan mekanisme kerja ini dapat di terapkan di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mempawah," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved