Berita Viral

DAFTAR RS Resmi Terapkan KRIS Pengganti Sistem Tiga Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Iuran dan Fasilitas

Berikut daftar rumah sakit di seluruh Indonesia yang resmi menerapkan KRIS pengganti sistem tiga kelas yang dihapus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
DAFTAR RS Resmi Terapkan KRIS Pengganti Sistem Tiga Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Iuran dan Fasilitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar rumah sakit di seluruh Indonesia yang resmi menerapkan KRIS pengganti sistem tiga kelas yang dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu 8 Mei 2024.

Aturan tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Resmi Berubah! Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Dihapus Jokowi

Mengenal kelas rawat inap standar atau KRIS

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Fasilitas KRIS

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Ada nakas per tempat tidur.

- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

- Outlet oksigen.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Daftar rumahsakit terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

Dilansir dari Kompas.com, 15 rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar

- RS Dr Johannes Leimena Ambon

- RSUP Surakarta (Kelas C)

- RS Dr Abdullah Palembang

- RSUP Kariadi Semarang

- RSUP Dr Sardjito Sleman

- RSUP Soedarso Pontianak

- RSUD Sidoarjo

- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak

- RS Santosa Kopo Bandung

- RS Santosa Central Bandung

- RS Awal Bros Batam

- RS Al Islam Bandung

- RS Ananda Babelan Bekasi

- RS Edelweis Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS. Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

Dilansir dari Kompas.id, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit. 2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS.

Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

RINCIAN Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Resmi Dihapus Jokowi

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved