Sekolah se-Kalbar Kini Dilarang Buat Perpisahan di Tempat Mewah

Saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perpisahan sekolah. Sekolah-sekolah semua jenjang tingkatan se-Kalimantan Barat kini dilarang mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah. 

“Melalui SE ini, kita ingin memastikan kegiatan perpisahan atau pelepasan harus berfokus pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan bermakna serta yang paling utama adalah menghindari beban biaya yang tidak perlu,“ ujar Rita kepada TribunPontianak, Minggu 12 Mei 2024.

Dalam SE itu, memuat dua poin penting, di antaranya, yang pertama bahwa perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau tempat yang tidak membebani siswa secara finansial.

“Untuk poin kedua, dalam pelaksanaan acara perpisahan atau pelepasan tidak mengharuskan pengeluaran biaya yang signifikan. Saya harap ini untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh SMA/SMK/SLB di Kalbar,” pungkas Rita.

Kadisdikbud Kalbar Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah

Pemkot Pontianak Segera Terbitkan SE

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mendukung penuh larangan yang disampaikan Pj Gubernur Kalbar Harisson kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.

Kebijakan ini dinilai tepat, agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.

Hal ini mengingat tidak semua masyarakat Kalbar, termasuk di Kota Pontianak, mempunyai tingkat kemampuan yang relatif baik secara ekonomi.

"Imbauan pak Pj Gubernur patut diapresiasi, kita sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalbar ini, dengan kondisi ekonomi yang berbeda beda tentu juga harus dipikirkan, bagi yang beruntung/mampu mungkin tidak berpengaruh, tetapi bagi yang belum mampu/beruntung pasti berpengaruh," ujarnya kepada TribunPontianak, Minggu 12 Mei 2024.

"Maka dari itu segala bentuk pengeluaran yang bisa memberatkan harus dihindari, gunakan untuk yang sangat prioritas, yaitu untuk keperluan masuk sekolah, melanjutkan sekolah dan membeli peralatan/baju seragam sekolah, bila perlu buku mata pelajaran pun tidak berubah sehingga masih bisa menggunakan buku abang/kakak di rumah," tambahnya.

Ani Sofian mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera mengeluarkan surat edaran serupa, agar pihak sekolah tidak menyelenggarakan acara perpisahan secara bermewah-mewahan.

Ultimatum kepada kepala-kepala sekolah negeri di bawah naungan Pemkot Pontianak, jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dicopot dari jabatannya.

"Pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran juga bagi sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Pontianak," ucapnya.

"Kepala sekolah negeri yang tidak mematuhi akan diganti," pungkasnya.

Kepala SMKN 1 Ngabang Mendukung SE Larang Siswa Bikin Acara Perpisahan Mewah

DPRD Kalbar Minta Sanksi yang Melanggar

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Golkar, Usmandy mendukung dan mengapresiasi kebijakan Pemprov Kalbar yang melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang tingkatan mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah yang dapat membebani orang tua siswa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved