Sekolah se-Kalbar Kini Dilarang Buat Perpisahan di Tempat Mewah
Saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekolah-sekolah semua jenjang tingkatan se-Kalimantan Barat kini dilarang mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.
"Jadi ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” ujar Harisson di Kota Pontianak, Minggu 12 Mei 2024.
Seperti diketahui, saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII.
Selain itu, sebentar lagi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Dasar (SD) sederajat juga akan mengumumkan kelulusan.
Maka dari itu, Harisson meminta kepada sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
“Jadi jangan sampai biaya untuk acara perpisahan itu membebani siswa atau orang tua nya. Apalagi kalau siswa atau keluarga ini tidak mampu, kasihan mereka,” ujar Harisson.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Larangan Perpisahan Sekolah Mewah, Audisi Disporapar Kalbar Tampil di IKN
Maka lebih baik, dikatakan Harisson laksanakan acara di sekolah dengan acara yang sederhana, yang tidak membebani siswa atau orang tuanya.
“Saya tidak mau mendengar nanti ada keluhan dari orang tua siswa, atau siswa, mereka harus keluar lagi biaya, atau iuran yang memberatkan mereka, untuk acara perpisahan sekolah. Nah, apalagi nanti kalau acaranya harus pakai baju tertentu, itu kan memberatkan orang tua," ujarnya.
Harisson mengatakan SE larangan perpisahan sekolah di tempat-tempat mewah ini, sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Disdikbud Kalbar pada 2023 lalu.
"Sebenarnya tahun lalu kita sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kalbar) sudah mengeluarkan edaran, dan ini segera kami akan mengeluarkan surat edaran kembali," pungkasnya.
Disdikbud Kalbar Keluarkan SE
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyebut pihaknya telah mengeluarkan SE mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalbar.
Adapun Surat Edaran nomor 400.3.1/662/DIKBUD Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalbar.
SE ini dikeluarkan, sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024 di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Kalbar, yang telah ditandatangani Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita pada 12 Mei 2024.
Polda Kalbar dan Tzu Chi Gelar Bakti Sosial Kesehatan ke-150, Layani Operasi Gratis di Pontianak |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
45 Soal Essay Fiqih Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.