Lantik 4 Notaris Pengganti Kota Pontianak, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Sebut Punya Peranan Penting
Oleh karena itu, peranan Notaris maupun Notaris Pengganti sangat penting dalam menjalankan profesinya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto melantik dan mengambil sumpah empat Notaris Pengganti Kota Pontianak yang sedang menjalankan cuti di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Senin 13 Mei 2024
Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan pengucapan sumpah Jabatan Notaris maupun Notaris Pengganti merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Jabatan Notaris.
Oleh karena itu, peranan Notaris maupun Notaris Pengganti sangat penting dalam menjalankan profesinya.
Ia menambahkan sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak, dan akta yang dibuat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian, jika terjadi sengketa dihadapan sidang pengadilan.
”Sedemikian pentingnya peranan Akta Notaris, maka sama pula pentingnya peranan Notaris dalam hubungan lalu lintas ekonomi dan sosial baik pada tingkat nasional, regional maupun global,” ucapnya.
• Kemenkumham Kalbar Gelar Simulasi Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
• Pemkab KKU Rapat Bersama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Biro Hukum Setda Kalbar, Ini Yang Dibahas!
Lanjutnya, ia menegaskan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara-saudari yang telah diambil sumpah saat ini, sesungguhnya merupakan kepercayaan yang diberikan oleh negara.
"Saudari dianggap cakap dan mampu untuk menggantikan tugas dan jabatan notaris selama masa cuti," lanjutnya.
Muhammad Tito mengingatkan pengucapan sumpah ini merupakan langkah awal untuk melakukan introspeksi, konsolidasi, dan meningkatkan integritas dalam mengemban tugas jabatan sebagai notaris.
”Menjalankan tugas dan pekerjaan notaris juga merupakan suatu bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, jadi saya harap bekerjalah sebaik mungkin selama mengemban amanah ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, empat Notaris Pengganti Kota Pontianak yang dilantik adalah Farahadayune Naharani Poetri sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Gina Indriyana, Angga Hardityo sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Basuki Raharjo, Yulita Niar sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Agung Sri Hadhono, Muhammad Fadzal Mudzaqqi sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Budi Perasetiyono.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Update Kasus Keracunan Akibat MBG di Kalbar Bertambah, Terbaru di Simpang Hilir Akibat Makanan Basi |
|
|---|
| 28 KK di Pontianak Alami Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Konflik Agraria Kembali Mencuat, Warga Keluhkan Lahan Digusur dan Panen Gagal |
|
|---|
| Petani Kalbar Terjepit, dari Konflik Agraria, Krisis Pupuk hingga Akses Air Bersih |
|
|---|
| Dinkes Kayong Utara Gencarkan PSN dan PJB untuk Tekan Kasus DBD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.