Pilkada Mempawah 2024

KPU Pastikan Pilkada Mempawah 2024 Nihil Calon Perseorangan

Dikatakan Lutfiadi, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah Nomor 283 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukung

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KPU Mempawah telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. Dalam hal ini KPU memastikan Pilkada Mempawah nihil calon perseorangan, Senin 13 Mei 2024 pukul 00.10 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Lutfiadi memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mempawah November 2024 mendatang tanpa calon Perseorangan (Independen), Senin 13 Mei 2024.

Dikatakan Lutfiadi, sejak dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 hingga berakhir pada 12 Mei 2024 belum ada satupun Pasangan Calon (Paslon) yang menyerahkan berkas dukungan untuk calon Perseorangan.

"Tepat di hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 00.10 Wib, KPU Mempawah telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. Kita pastikan Pilkada Kabupaten Mempawah nihil calon perseorangan," tegas Lutfiadi.

Muda Mahendrawan Tebar Senyum Saat Antar Berkas Perseorangan ke KPU Kalbar

Dikatakan Lutfiadi, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah Nomor 283 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah 2024.

Bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah Tahun 2024 sebanyak 21.633 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Mempawah.

"Adapun Rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dinyatakan Nihil," tegas Lutfiadi.

Setelah ini kata Lutfiadi tahapan Pilkada akan terus berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved