Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Naik Haji Terbaru 2024 untuk Jemaah, Sanksi Menanti Agen Travel dan Biro Umrah
Resmi berlaku aturan naik Haji terbaru 2024 berlaku bagi seluruh jemaah Haji hingga sanksi tegas menanti travel dan biro haji umrah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan naik Haji terbaru 2024 berlaku bagi seluruh jemaah Haji hingga sanksi tegas menanti travel dan biro haji umrah.
Hal itu berdasarkan Fatwa Majelis Arab Saudi.
Dimana Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang jemaah dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, bagi biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.
Seperti yang diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
• SAH! Fatwa Arab Saudi: Jemaah Haji Resmi Dilarang Beribadah Tak Sesuai Prosedur
Yaqut menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Visa mujamalah merupakan visa bagi jemaah yang mendapatkan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah tersebut.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziara (turis), visa umal (pekerja), atau visa apapun, sigunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," kata Yaqut pada Selasa 30 April 2024
Yaqut juga mengingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.
"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi)," katanya.
"Dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.
Hal itu dijelaskan juga oleh Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi," ujar Tawfiq selepas pertemuan bilateral..
"Yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji," imbuhnya.
"Kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," sambungnya.
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.