Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Naik Haji Terbaru 2024 untuk Jemaah, Sanksi Menanti Agen Travel dan Biro Umrah

Resmi berlaku aturan naik Haji terbaru 2024 berlaku bagi seluruh jemaah Haji hingga sanksi tegas menanti travel dan biro haji umrah.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Resmi Berlaku! Aturan Naik Haji Terbaru 2024 untuk Jemaah, Sanksi Menanti Agen Travel dan Biro Umrah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan naik Haji terbaru 2024 berlaku bagi seluruh jemaah Haji hingga sanksi tegas menanti travel dan biro haji umrah.

Hal itu berdasarkan Fatwa Majelis Arab Saudi.

Dimana Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang jemaah dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, bagi biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.

Seperti yang diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SAH! Fatwa Arab Saudi: Jemaah Haji Resmi Dilarang Beribadah Tak Sesuai Prosedur

Yaqut menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamalah merupakan visa bagi jemaah yang mendapatkan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah tersebut.

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziara (turis), visa umal (pekerja), atau visa apapun, sigunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," kata Yaqut pada Selasa 30 April 2024

Yaqut juga mengingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.

"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi)," katanya.

"Dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.

Hal itu dijelaskan juga oleh Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah

"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi," ujar Tawfiq selepas pertemuan bilateral..

"Yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji," imbuhnya.

"Kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved