Berikut Jadwal Penilaian Formatif dan Sumatif Untuk SD dan SMP di Pontianak

Selanjutnya untuk sumatif kelas 1 - 5 SD dan kelas 7 - 8 SMP kata Sri akan dilaksanakan sesuai acuan kalender pendidikan di awal bulan Juni 2024.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Seorang anak sedang mengikuti proses pembelajaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan pelaksanaan ujian bagi siswa menurut Permendikbud nomor 43 tahun 2019 telah dinyatakan dicabut atau tidak dilaksanakan lagi.

Sri mengatakan berdasarkan Permendikbud nomor 21 tahun 2022 penilaian di satuan pendidikan adalah penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

"Adapun jadwal sumatif akhir untuk kelas 9 (SMP) telah dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 11 mei 2024 dan sumatif akhir kelas 6 (SD) akan akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2024," ujar Sri pada Minggu 12 Mei 2024.

Selanjutnya untuk sumatif kelas 1 - 5 SD dan kelas 7 - 8 SMP kata Sri akan dilaksanakan sesuai acuan kalender pendidikan di awal bulan Juni 2024.

Baca juga: Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mewah, Ini Tanggapan Anggota DPRD Pontianak

Sri mengatakan pasca dihapusnya ujian, penilaian dilakukan secara formatif dan sumatif. Penilaian formatif yaitu penilaian yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

Sedangkan penilaian sumatif kata Sri yaitu penilaian yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran.

Penilaian ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan.

Berbeda dengan penilaian formatif, penilaian sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran dan atau akhir jenjang.

"Penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler dan prestasi lain," ujarnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved