Public Service
Syarat Mengubah Data KTP Setelah Pindah Alamat, Mulai dari Ganti Nama Hingga Ubah Tanda Tangan!
Proses mengganti data KTP hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat,
Serahkan dokumen lengkap ke petugas yang bertugas di loket pelayanan.
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dengan baik.
2. Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda berikan.
Pastikan tidak ada kesalahan atau kelengkapan yang kurang.
3. Pengisian Formulir
Isi formulir yang disediakan dengan benar dan jelas sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen pendukung.
• Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!
4. Foto dan Sidik Jari
Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di tempat yang telah disediakan.
5. Pengambilan KTP Baru
Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa KTP sedang dalam proses pembuatan.
Ambil KTP baru Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda akan dapat memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lancar.
Jangan lupa untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku di kantor Dukcapil setempat.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses memperbarui KTP setelah mengalami perubahan alamat atau tanda tangan. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.