Public Service

Syarat Mengubah Data KTP Setelah Pindah Alamat, Mulai dari Ganti Nama Hingga Ubah Tanda Tangan!

Proses mengganti data KTP hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat,

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Cara mengubah data kependudukan pada E-KTP. Termasuk perubahan alamat hingga memperbahaurui tanda tangan. 

Serahkan dokumen lengkap ke petugas yang bertugas di loket pelayanan.

Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dengan baik.

2. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda berikan.

Pastikan tidak ada kesalahan atau kelengkapan yang kurang.

3. Pengisian Formulir

Isi formulir yang disediakan dengan benar dan jelas sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen pendukung.

Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!

4. Foto dan Sidik Jari

Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di tempat yang telah disediakan.

5. Pengambilan KTP Baru

Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa KTP sedang dalam proses pembuatan.

Ambil KTP baru Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda akan dapat memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lancar.

Jangan lupa untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku di kantor Dukcapil setempat.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses memperbarui KTP setelah mengalami perubahan alamat atau tanda tangan. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved