Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Bambang Pacul Sang 'Korea', Kandidat Gubernur Jawa Tengah 2024-2029

Sebagai penyelenggara negara, Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul Pimpinan Komisi III DPR RI Kandidat Gubernur Jateng 2024-2029 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Bambang Pacul dalam artikel ini.

Bambang Pacul sendiri mempunyai nama asli Bambang Wuryanto.

Ia merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan.

Di Fraksi Partai berlambang banteng moncong putih itu, Bambang Wuryanto menjabat Sekretaris.

Ia juga adalah pimpinan Komisi III DPR RI.

Bambang Pacul kini lebih populer dengan sebutan Korea.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Hendrar Prihadi, Kandidat Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Pranowo

Sebutan Korea itu disampaikannya saat rapat dengan mitra kerja di DPR RI.

Jelang Pilgub Jateng 2024, Bambang Pacul muncul sebagai satu diantara Kandidat Gubernur.

Sebagai penyelenggara negara, Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 10 Mei 2024, Bambang Pacul memiliki total Harta Kekayaaan sebesar Rp. 6,5 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved